CONTOH MAKALAH IJTIHAD dan CONTOHNYA

Image result for hidrosfer

IJTIHAD
Disusun untuk Memenuhi Tugas Pendidikan Agama Islam yang dibimbing Hj. Nunung Nurhayati, M. Ag


Oleh Muhammad Naufal Azhar
Absen 24
X IPA 1









SEKOLAH MENENGAH ATAS 3
BANDUNG
2015
DAFTAR ISI
BAB 1                                                                                                             1
1.1            Latar belakang                                                                                     1
1.2            Rumusan masalah                                                                                2
1.3            Tujuan penyusunan                                                                              2
BAB 2                                                                                                             3
2.1              Pengertian ijtihad.                                                                               3
2.2              Fungsi ijtihad di zaman ini.                                                                 3
2.3              Dasar-dasar ijtihad.                                                                             4
2.4              Syarat-syarat berijtihad.                                                                      4
2.5              Metode berijtihad.
2.6              Metode yang dilakukan untuk berijtihad mengenai                           5
            masalah rokok, game dan jumlah takbir dalam qomat.
2.7              Pengertian rokok.                                                                                7
2.8              Hukum merokok.                                                                                9
2.9              Hukum bermain game.                                                                        9
2.10          Pengertian iqomat.                                                                              10
2.11          Jumlah takbir dalam iqomat yang benar.                                            10

BAB 3                                                                                                             12

3.1       Kesimpulan                                                                                        12
3.2        Saran                                                                                                  12
DAFTAR PUSTAKA                                                                                                13








BAB 1
1.      Pendahuluan

1.1.    Latar Belakang

Banyak perbedaan pendapat mengenai rokok, game dan jumlah takhbir dalam iqomat, maka saya di dalam makalah ini akan mencoba untuk berijtihad dan membuat hukum mengenai perkara tersebut  sesuai apa yang saya pernah dengar atau baca dalam berbagai sumber khususnya quran dan hadist.

Pada dasarnya merokok itu berbahaya bagi kesehatan, namun masih banyak saja masyarakat khususnya remaja yang masih menjadi perokok. Sering kali kita mendengar perdebatan antara haram halalnya merokok sampai ada yang mengatakan merokok itu adalah perbuatan mubah. Hal ini menjadi masalah bagi setiap orang, karena hukum merokok tidak tercantum dalam al-quran.

Selanjutnya mengenai masalah bermain game. kita tahu di zaman ini anak kecil sampai remaja bahkan orang dewasa sekalipun tidak luput dari yang namanya game, sedangkan pada zaman dahulu yaitu zamannya rasul, belum ada yang namanya game. Maka dari itu belum ada hukum yang jelas mengenai game, apakah dilarang, atau boleh-boleh saja?

Terakhir, mengenai masalah jumlah takbir yang di komandangkan dalam iqomat. Saya pernah mendengar iqomat, biasasnya jumlah takbir dalam qomat tersebut berjumlah 2x yakni, “allahuakhbar allahuakhbar, asyhaduallailahaillah...”. Namun saya juga  pernah mendengar iqomat dengan jumlah takbir hanya 1x seperti, “allahuakhbar asyhaduallailahaillah...”.

mengingat tidak semua perkara dalam dunia di zaman ini yang hukumnya tercantum dalam quran maupun hadist, oleh karena itu kita semua harus mampu keluar dari semua masalah itu dengan cara berijtihad.

Sebelum kita berijtihad tentu kita harus tahu apa itu ijtihad, bagaimana caranya, apa saja metodenya, apa syaratnya, apa fungsinya, dan kapan kita harus melakukannya.

1.2.    Rumusan Masalah

1.     Apa itu ijtihad ?
2.     Apa saja fungsi ijtihad bagi kehidupan manusia di zaman ini?
3.     Apakah dasar-dasar ijtihad?
4.     Apa syarat berijtihad?
5.     Apa saja metode dalam berijtihad?
6.     Metode apa yang dilakukan untuk berijtihad mengenai masalah rokok, game dan jumlah takbir dalam qomat.
7.     Apa itu rokok?
8.     Apa hukum merokok?
9.     Apa itu game? Dan bagimana hukumnya?
10. Apa itu iqomat?
11. Berapakah jumlah takbir dalam iqomat yang benar?

1.3.    Tujuan Penyusunan

1.      Untuk menjelaskan apa itu ijtihad.
2.     Untuk mengetahui fungsi ijtihad di zaman ini.
3.     Untuk mengetahui dasar-dasar ijtihad.
4.     Agar mengetahui syarat-syarat berijtihad.
5.     Agar mengetahui apasaja metode berijtihad.
6.     Untuk mengetahui metode apa yang dilakukan untuk berijtihad mengenai masalah rokok, game dan jumlah takbir dalam qomat.
7.     Agar mengetahui apa itu rokok.
8.     Agar mengetahui hukum merokok.
9.     Agar mengetahui hukum mengenai game.
10. Agar mengetahui apa itu iqomat.
11. Agar mengetahui tata cara iqomat,terutama mengenai jumlah takbir yang benar.







BAB 2
2.      Isi

2.1.     Pengertian Ijtihad

Ijtihad adalah berfikir keras agar bisa mengetahui hukum atas suatu perkara yang belum jelas disebutkan dalam al-quran maupun hadist.

Menurut bahasa ijtihad berati bersungguh sungguh dalam mencurahkan pikiran, sedangkan menurut istilah ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan fikiran secara bersungguh sungguh untuk menetapkan suatu hukum yang belum tercatat jelas dalam al-quran.

Banyak metode dalam mencurakan segenap kemampuan tersebut. Orang yang berijtihad adalah mujtahid, umumnya orang yang berijtihad harus memenuhi syarat tertentu, namun dalam menentukan suatu masalah agar masalah itu dapat terselesaikan dengan baik, setiap orang mampu berijtihad. Karena berijtihad ini sangat penting bagi setiap orang dalam menentukan suatu hukum dalam berbagai masalah.

2.2.     Fungsi Ijtihad Bagi Kehidupan Manusia di Zaman Ini

Banyak sekali funsgsi ijtihad dalam zaman ini, seperti terciptanya hukum baru atas keputusan bersama antara para ulama dan ahli agama untuk mencegah kemudharatan dalam penyelesaian suatu perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit  oleh al-quran  dan hadist.

Dalam berijtihad juga mampu membuat tersepakatnya suatu keputusan yang tidak ada di al-quran dan hadist, dan suatu persoalan dapat diputuskan berdasarkan prisnsip-prinsip umum ajaran islam melalui ijtihad.








2.3.     Dasar-dasar Ijtihad

Adapun yang menjadi dasar ijtihad ialah Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Diantara ayat Al-qur’an yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut:

Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat.(Q.S. an-Nisa [4]:105).
Adapun sunnah yang menjadi dasar ijtihad diantaranya hadits ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhamad bersabda :

اذاحكمالحاكمفاجتهدفاصابفلهاجرانواذاحكمفاجتهدثماخطأفلهاجرواحد.

Artinya: apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.(Muslim,II, t.th:62).[3]

2.4.     Syarat-syarat Berijtihad

Syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara istimbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at dan tathbiqh / penerapan hukum) :

Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam, Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah), Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas, Memiliki akhlaqul qarimah.

Ulama berpendapat bahwa jika seorang muslim dihadapkan pada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’ , maka hukum ijtihad bagi orang tersebut bisa wajib ‘ain, wajib kifayah,sunah, atau haram, tergantung pula kapasitas orang tersebut.

Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya, atau ia sendiri yang mengalami peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nash, maka hukum ijtihadnya menjadi wajib ‘ain.

Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtihad yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu hilang dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihadnya menjadi wajib kifayah.

Ketiga, hukum ijtihad menjadi sunah jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak ada atau belum terjadi.


Keempat, hukum ijtihad menjadi haram dilakukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi’ , baik dalam Al-Quran maupun al-Sunah atau ijtihad   yang hukumnya telah ditetapkan secara kesepakatan ijma’. (Wahbah Al Juhaili 1978:498-9 dan Muhaimin dkk, 1994:189)[4]

Namun tidak ada salah nya seseorang berijtihad sesuai kemampuannya, karena pada dasarnya pasiti setiap manusia harus mampu membenarkan sebuah masalah.

2.5.     Metode Ijtihad

Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa macam ijtihad yang patut diketahui. Beberapa macam ijtihad yang dimaksud antara lain :

1.     Ijma

Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Keputusan bersama ini tentu saja tidak begitu saja dilakukan, semua harus bersumber pada Al-Quran dan juga hadits. Hasil dari ijtihad ini sering kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa inilah yang sebaiknya diikuti oleh umat Islam. Kesepatan dari para ulama ini tentu saja merupakan hasil akhir dari berbagai diskusi yang telah dilakukan, sehingga semestinya tidak mengandung pertentangan lagi.

2.     Qiyas

Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits).

Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para ulama akan menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan masalah. Namun tidak mudah pula mencari kemiripan satu masalah yang terjadi jaman sekarang dengan yang terjadi pada masa lalu. Di sinilah sebenarnya kenapa seorang mujtahid atau yang melakukan ijtihad diperlukan memiliki keluasan pengetahuan tentang agama dan masalah-masalah lain yang terkait dengannya.

3.     Istihsan

Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.

4.     Istishab

Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang benar.






5.     Maslahah murshalah

Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan berbuat baik penuh manfaat.

6.     Urf

Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita.

Ijtihad inilah yang menetapkan apakah adat tersebut boleh dilakukan atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama Islam, maka boleh dilaksanakan. Namun bila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka harus ditinggalkan.

2.6.       Metode yang Dilakukan Untuk Berijtihad Mengenai             Masalah Rokok, Game dan Jumlah Takbir dalam Iqomat

Metode berijtihad yang saya gunakan dalam makalah ini adalah metode qias, yaitu menetapkan suatu hukum yang sebenarnya hukum itu belum ada syariatnya dalam al-quran maupun hadist. Namun metode ini masih membandingkan perkara tersebut dengan kejadian yang pernah ada sebelumnya yang kejadiannya sudah ditetapkan hukumnya.

Seperti merokok, belum ada dalil dan hadist yang jelas mengenai masalah ini, untuk itu saya menggunakan metode qias dengan cara mencari hadist dan dalil yang berbanding dengan masalah rokok.

Sama halnya dengan iqomat, masih banyak perbedaan pendapat mengenai jumlah takbir yang diucapkan dalam iqomat. Untuk itu saya mencari sumber dan hukum yang telah ada dan membandingkannnya dengan masalah perbedaan pendapat mengenai jumlah takbir yang diucapkan dalam iqomat.
Sedangkan untuk masalah game saya menggunakan metode maslahah murshalah yaitu mencari manfaat yang ada, sehingga dapat dipertimbangnkan hukumnya.

2.7.       Pengertian Rokok

Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.

Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).

Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.

Di balik itu semua rokok mampu merusak kesehatan tubuh manusia, dan bila sering di konsumsi rokok mampu membuat kecanduan bagi para perokok, namun jika   dilihat dari pengertian diatas apa hukum merokok bagi islam, haramkah, makruhkah, mubahkah, atau mala dihalal kan. Untuk itu saya aka mencoba berijtihad mengenai hukum merokok.





2.8.       Hukum Merokok

Berdasarkan hadits-hadits yang saya dapatkan dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu orang lain.

Begitu pula jika seseorang merokok di tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh, berdasarkan riwayat-riwayat di atas.

Jika seseorang merokok, dan tidak menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain itu, yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah tidak terwujud pada orang tersebut dan rokok bersifat membunuh, baik membunuh diri sendiri maupun orang lain disekitar asapnya, karena hukum bunuh diri dan membunuh orang lain itu haram.

2.9.       Hukum Bermain Game
Menurut saya game masuk dalam kategori mubah/Dibolehkan. Mubah dalam Islam bisa saja memiliki dampak / efek yang bisa merubah hukumnya bisa ke arah makruh atau haram.
Bila main game dalam rangka untuk membangun kecerdasan maka boleh hukumnya. Bila main game melalaikan shalat sampai di tinggalkan maka menjadi haram. Main game bila membuat diri terlupa pada hak-hak lainnya: misal; hak mata untuk beristirahat, maka main game menjadi makruh.






2.10.  Pengertian Iqomat

Berbeda dengan adzan. Jika adzan merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat, maka iqomah merupakan pemberitahuan tentang pelaksanaan shalat. Dari segi bahasa iqomah berarti menegakkan sesuatu, sedangkan menurut syara atau syariat, iqomah adalah pemberitahuan akan ditunaikannya shalat wajib dengan lafadz-lafadz khusus yang telah ditetapkan oleh syariat.


2.11.  Jumlah Takbir dalam Iqomat yang Benar

Banyak dari saudara kita yg melafadzkan takbir pada iqomah hanya sekali saja.... Bagaimana yg benar apakah diucap 2x atau hanya 1x saja.

bahwa ucapan Takbir : Allahu Akbar Allahu Akbar = 1 kalimat. Maka ketika azan, takbir dibaca : Allahu Akbar Allahu Akbar...Allahu Akbar Allahu Akbar = 2 kalimat. lalu AsyHadu An laa ilaaha illallah....AsyHadu An laa ilaaha illallah = 2 kalimat itu menunjukkan bahwa azan itu genap (diucapkan 2x namun menjadi 1 kalimat dalam (kalimat takhbir)).

Dan iqomah diucapkan ganjil (1x) yaitu Allahu Akbar Allahu Akbar = 1 kalimat Asyhadu An laa ilaaha illallah = 1 kalimat.

Dari hadist riwayat Bukhari-Muslim ada perintah mengganjilkan iqomat sedangkan hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi tsb lafadz takbirnya 2 kali. Kita tahu lafadz Azan untuk takbir adalah sbb:

Allohu Akbar Allohu Akbar (2x) AsyHadu An laa ilaaha illallah 2x .... dst. Nah jika lafadz azan ini diganjilkan maka menjadi seperti ini Allohu Akbar Allohu Akbar 1x, AsyHadu An laa ilaaha illallah 1x .... dst Jadilah lafadz iqamat.

Maka kita akan tahu bahwa dua hadist itu tidak bertentangan. Seperti fatwanya Syaikh Al Bani, tidak mungkin ada dua dalil shohih yang bertentangan. Hanya saja kita yang belum mengetahui hakikat dibaliknya.


Sebagai tambahan juga Akhi fiilah, dalam Hadits Bukhari dan Muslim yang memerintahkan Bilal untuk menggenapkan azan dan mengganjilkan iqomat adalah hadits mujmal (global) yang masih memerlukan penjelasan rinci.

Kemudian telah datang hadits shahih dari Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dll yang dengan tegas menyebutkan lafaz iqomat:

Allohu Akbar Allohu Akbar
AsyHadu An laa ilaaha illallah
.......
Allohu Akbar Allohu Akbar
Laa ilaaha illallah

Jadi, menurut saya jika lafadz (kalimatnya) nya di genapkan itu merupakan adzan dan lafadznya di ganjilkan merupakan iqomat. Namun kalimat “Allahhuakhbar Allahuakhbar”, itu merupakan 1 kalimat (bukan 2kalimat) yang dibaca satu kali (ganjil) jadi itu adalah jumlah lafadz takhbir dalam iqomat.




















BAB 3
3.      Penutup

3.1.     Kesimpulan

Banyak peristiwa dan kebiasan baru setelah wafatnya rasulullah SAW dan berhentinya wahyu al-quran, sehingga membuat kita bingung untuk menentukan hukum baru, oleh karena itu ijtihadlah cara untuk kita menentukan mana baiknya hal yang harus kita lakukan.

Mengenai merokok, dapat disimpulkan bahwa rokok itu makhruh karena asapnya berbau menyengat, disamping berbau menyengat rokok juga mampu membunuh diri sendiri dan orang lain, maka rokok bersifat haram.

Mengenai masalah game, game itu menjadi mubah ketika digunakan manfaatnya seperti meningkatkan kecerdasan, namun bila game digunakan untuk hiburan saja sehingga melalaikan sholat, game menjadi haram.

Terakhir mengenai jumlah takhbir dalam iqomat, dapat disimpulkan bahwa iiqomat yang benar adalah melafadzkan takhbir 1 kali seperti “allahuakhbar allahuakhbar...”, meskipun kata allahuakbarnya ada 2 namun itu termasuk 1 kalimat yang dibaca 1 kali.

3.2.      Saran

Jika kita ingin berijtihad pastikan hukumnya terlebih dahulu melalui al-quran dan hadist, jika tidak ada hukum nya barulah kita tentukan hukumnya melalui berbagai metode berijtihad.

Dan jangan takut salah ketika ingin berijtihad karena sejatinya manusia harus menentukan mana yag baik mana yang buruk, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak.





DAFTAR PUSTAKA








SHARE

Muhammad Naufal Azhar

Semoga Bermanfaat, maaf bila ada salah-salah, jangan ambil dan percaya mentah2, silakan kaji ulang di sumber2 lainnya, dan mohon koreksinya ya. Dan maaf juga jika pesan, email, dm, komentar dan bentuk pesan lainnya dari kalian tidak saya jawab, mungkin karena satu dan lain hal :)

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar:

  1. Terimakasih informasi ini sangat membantu pekerjaan rumah saya

    BalasHapus