IJTIHAD
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Pendidikan Agama Islam yang dibimbing Hj. Nunung Nurhayati, M. Ag
Oleh Muhammad Naufal Azhar
Absen 24
X IPA 1
SEKOLAH MENENGAH ATAS 3
BANDUNG
2015
DAFTAR ISI
BAB
1 1
1.1
Latar belakang 1
1.2
Rumusan masalah 2
1.3
Tujuan penyusunan 2
BAB
2 3
2.1
Pengertian ijtihad. 3
2.2
Fungsi ijtihad di zaman ini. 3
2.3
Dasar-dasar ijtihad. 4
2.4
Syarat-syarat berijtihad. 4
2.5
Metode berijtihad.
2.6
Metode yang dilakukan untuk berijtihad
mengenai 5
masalah
rokok, game dan jumlah takbir dalam qomat.
2.7
Pengertian rokok. 7
2.8
Hukum merokok. 9
2.9
Hukum bermain game. 9
2.10
Pengertian iqomat. 10
2.11
Jumlah takbir dalam iqomat yang benar. 10
BAB 3 12
3.1
Kesimpulan 12
3.2 Saran 12
DAFTAR
PUSTAKA 13
BAB 1
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Banyak perbedaan pendapat mengenai rokok,
game dan jumlah takhbir dalam iqomat, maka saya di dalam makalah ini akan
mencoba untuk berijtihad dan membuat hukum mengenai perkara tersebut sesuai apa yang saya pernah dengar atau baca
dalam berbagai sumber khususnya quran dan hadist.
Pada dasarnya merokok itu berbahaya bagi
kesehatan, namun masih banyak saja masyarakat khususnya remaja yang masih
menjadi perokok. Sering kali kita mendengar perdebatan antara haram halalnya
merokok sampai ada yang mengatakan merokok itu adalah perbuatan mubah. Hal ini
menjadi masalah bagi setiap orang, karena hukum merokok tidak tercantum dalam
al-quran.
Selanjutnya mengenai masalah bermain
game. kita tahu di zaman ini anak kecil sampai remaja bahkan orang dewasa
sekalipun tidak luput dari yang namanya game, sedangkan pada zaman dahulu yaitu
zamannya rasul, belum ada yang namanya game. Maka dari itu belum ada hukum yang
jelas mengenai game, apakah dilarang, atau boleh-boleh saja?
Terakhir, mengenai masalah jumlah takbir
yang di komandangkan dalam iqomat. Saya pernah mendengar iqomat, biasasnya
jumlah takbir dalam qomat tersebut berjumlah 2x yakni, “allahuakhbar
allahuakhbar, asyhaduallailahaillah...”. Namun saya juga pernah mendengar iqomat dengan jumlah takbir
hanya 1x seperti, “allahuakhbar asyhaduallailahaillah...”.
mengingat tidak semua perkara dalam
dunia di zaman ini yang hukumnya tercantum dalam quran maupun hadist, oleh karena
itu kita semua harus mampu keluar dari semua masalah itu dengan cara
berijtihad.
Sebelum kita berijtihad tentu kita harus
tahu apa itu ijtihad, bagaimana caranya, apa saja metodenya, apa syaratnya, apa
fungsinya, dan kapan kita harus melakukannya.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apa
itu ijtihad ?
2. Apa
saja fungsi ijtihad bagi kehidupan manusia di zaman ini?
3. Apakah
dasar-dasar ijtihad?
4. Apa
syarat berijtihad?
5. Apa
saja metode dalam berijtihad?
6. Metode
apa yang dilakukan untuk berijtihad mengenai masalah rokok, game dan jumlah
takbir dalam qomat.
7. Apa
itu rokok?
8. Apa
hukum merokok?
9. Apa
itu game? Dan bagimana hukumnya?
10. Apa
itu iqomat?
11. Berapakah
jumlah takbir dalam iqomat yang benar?
1.3.
Tujuan Penyusunan
1. Untuk
menjelaskan apa itu ijtihad.
2. Untuk
mengetahui fungsi ijtihad di zaman ini.
3. Untuk
mengetahui dasar-dasar ijtihad.
4. Agar
mengetahui syarat-syarat berijtihad.
5. Agar
mengetahui apasaja metode berijtihad.
6. Untuk
mengetahui metode apa yang dilakukan untuk berijtihad mengenai masalah rokok,
game dan jumlah takbir dalam qomat.
7. Agar
mengetahui apa itu rokok.
8. Agar
mengetahui hukum merokok.
9. Agar
mengetahui hukum mengenai game.
10. Agar
mengetahui apa itu iqomat.
11. Agar
mengetahui tata cara iqomat,terutama mengenai jumlah takbir yang benar.
BAB 2
2.
Isi
2.1.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah berfikir keras agar bisa
mengetahui hukum atas suatu perkara yang belum jelas disebutkan dalam al-quran
maupun hadist.
Menurut bahasa ijtihad berati bersungguh
sungguh dalam mencurahkan pikiran, sedangkan menurut istilah ijtihad berarti
mencurahkan segenap tenaga dan fikiran secara bersungguh sungguh untuk
menetapkan suatu hukum yang belum tercatat jelas dalam al-quran.
Banyak metode dalam mencurakan segenap
kemampuan tersebut. Orang yang berijtihad adalah mujtahid, umumnya orang yang
berijtihad harus memenuhi syarat tertentu, namun dalam menentukan suatu masalah
agar masalah itu dapat terselesaikan dengan baik, setiap orang mampu
berijtihad. Karena berijtihad ini sangat penting bagi setiap orang dalam
menentukan suatu hukum dalam berbagai masalah.
2.2.
Fungsi Ijtihad
Bagi Kehidupan Manusia di Zaman Ini
Banyak sekali funsgsi ijtihad dalam
zaman ini, seperti terciptanya hukum baru atas keputusan bersama antara para
ulama dan ahli agama untuk mencegah kemudharatan dalam penyelesaian suatu
perkara yang tidak ditentukan secara eksplisit
oleh al-quran dan hadist.
Dalam berijtihad juga mampu membuat
tersepakatnya suatu keputusan yang tidak ada di al-quran dan hadist, dan suatu
persoalan dapat diputuskan berdasarkan prisnsip-prinsip umum ajaran islam melalui
ijtihad.
2.3.
Dasar-dasar Ijtihad
Adapun yang menjadi dasar ijtihad ialah
Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Diantara ayat Al-qur’an yang menjadi dasar ijtihad
adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat.(Q.S. an-Nisa [4]:105).
Adapun sunnah yang menjadi dasar ijtihad
diantaranya hadits ‘Amr bin al-‘Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,
Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhamad bersabda :
اذاحكمالحاكمفاجتهدفاصابفلهاجرانواذاحكمفاجتهدثماخطأفلهاجرواحد.
Artinya: apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala.(Muslim,II, t.th:62).[3]
2.4.
Syarat-syarat
Berijtihad
Syarat-syarat yang harus dimiliki
seorang mujtahid ialah orang yang mampu melakukan ijtihad melalui cara
istimbath (mengeluarkan hukum dari sumber hukum syari’at dan tathbiqh /
penerapan hukum) :
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam, Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah), Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas, Memiliki akhlaqul qarimah.
Ulama berpendapat bahwa jika seorang muslim dihadapkan pada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum syara’ , maka hukum ijtihad bagi orang tersebut bisa wajib ‘ain, wajib kifayah,sunah, atau haram, tergantung pula kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akan hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya, atau ia sendiri yang mengalami peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nash, maka hukum ijtihadnya menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtihad yang diminta fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi, tetapi ia mengkhawatirkan peristiwa itu hilang dan selain dia masih ada mujtahid lainnya, maka hukum ijtihadnya menjadi wajib kifayah.
Ketiga, hukum ijtihad menjadi sunah jika dilakukan atas persoalan-persoalan yang tidak ada atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram
dilakukan atas peristiwa-peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara qathi’ ,
baik dalam Al-Quran maupun al-Sunah atau ijtihad yang hukumnya telah ditetapkan secara
kesepakatan ijma’. (Wahbah Al Juhaili 1978:498-9 dan Muhaimin dkk, 1994:189)[4]
Namun tidak ada salah nya seseorang
berijtihad sesuai kemampuannya, karena pada dasarnya pasiti setiap manusia
harus mampu membenarkan sebuah masalah.
2.5.
Metode Ijtihad
Berdasarkan berbagai sumber, ada beberapa macam ijtihad yang patut
diketahui. Beberapa macam ijtihad yang dimaksud antara lain :
1. Ijma
Ijma adalah salah satu jenis ijtihad yang dilakukan para ulama dengan
cara berunding, berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu kesepakatan untuk
menyelesaikan suatu permasalahan.
Keputusan bersama ini tentu saja tidak begitu saja dilakukan, semua
harus bersumber pada Al-Quran dan juga hadits. Hasil dari ijtihad ini sering
kita sebut sebagai fatwa, dan fatwa inilah yang sebaiknya diikuti oleh umat
Islam. Kesepatan dari para ulama ini tentu saja merupakan hasil akhir dari
berbagai diskusi yang telah dilakukan, sehingga semestinya tidak mengandung
pertentangan lagi.
2. Qiyas
Salah satu macam ijtihad adalah Qiyas, yaitu upaya mencari solusi
permasalahan dengan cara mencari persamaan antara masalah yang sedang dihadapi
dengan yang ada di dalam sumber agama (Al-Quran dan hadits).
Bila masalah yang sedang dihadapi dianggap mirip dengan yang ada di
dalam kitab suci maupun hadits, maka para ulama akan menggunakan hukum yang ada
di dalam sumber agama tersebut untuk menyelesaikan masalah. Namun tidak mudah
pula mencari kemiripan satu masalah yang terjadi jaman sekarang dengan yang
terjadi pada masa lalu. Di sinilah sebenarnya kenapa seorang mujtahid atau yang
melakukan ijtihad diperlukan memiliki keluasan pengetahuan tentang agama dan
masalah-masalah lain yang terkait dengannya.
3. Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam ijtihad yang dilakukan oleh pemuka
agama untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan
mengeluarkan suatu argumen beserta fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan
dan kemudian ia menetapkan hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan
hukum ini bisa jadi pada akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak
sepaham.
4. Istishab
Upaya untuk menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama
dengan cara menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari
nanti ada alasan yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum
yang semula ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama
Islam yang benar.
5. Maslahah murshalah
Salah satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan
umat adalah maslahah murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan dengan cara
memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang menyangkut
kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal negatif dan
berbuat baik penuh manfaat.
6. Urf
Ijtihad ini dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan yang
berhubungan dengan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat istiadat
memang tak bisa dilepaskan dan sudah melekat dengan masyarakat kita.
Ijtihad inilah yang menetapkan apakah adat tersebut boleh dilakukan
atau tidak. Apabila masih dalam koridor agama Islam, maka boleh dilaksanakan.
Namun bila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka harus ditinggalkan.
2.6.
Metode yang Dilakukan Untuk Berijtihad Mengenai Masalah
Rokok, Game dan Jumlah Takbir dalam Iqomat
Metode berijtihad yang saya gunakan
dalam makalah ini adalah metode qias, yaitu menetapkan suatu hukum yang
sebenarnya hukum itu belum ada syariatnya dalam al-quran maupun hadist. Namun
metode ini masih membandingkan perkara tersebut dengan kejadian yang pernah ada
sebelumnya yang kejadiannya sudah ditetapkan hukumnya.
Seperti merokok, belum ada dalil dan
hadist yang jelas mengenai masalah ini, untuk itu saya menggunakan metode qias
dengan cara mencari hadist dan dalil yang berbanding dengan masalah rokok.
Sama halnya dengan iqomat, masih banyak
perbedaan pendapat mengenai jumlah takbir yang diucapkan dalam iqomat. Untuk
itu saya mencari sumber dan hukum yang telah ada dan membandingkannnya dengan
masalah perbedaan pendapat mengenai jumlah takbir yang diucapkan dalam iqomat.
Sedangkan untuk masalah game saya
menggunakan metode maslahah murshalah yaitu mencari manfaat yang ada, sehingga
dapat dipertimbangnkan hukumnya.
2.7.
Pengertian Rokok
Rokok adalah silinder dari kertas
berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan
diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok
dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat
dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan
berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam
kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga
umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya
kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau
serangan jantung (walaupun pada kenyataannya itu hanya tinggal hiasan, jarang
sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk
pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual
seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua
Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap
rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai
muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang
merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan
semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu
kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Di balik itu semua rokok mampu merusak
kesehatan tubuh manusia, dan bila sering di konsumsi rokok mampu membuat
kecanduan bagi para perokok, namun jika
dilihat dari pengertian diatas apa hukum merokok bagi islam, haramkah,
makruhkah, mubahkah, atau mala dihalal kan. Untuk itu saya aka mencoba
berijtihad mengenai hukum merokok.
2.8.
Hukum Merokok
Berdasarkan hadits-hadits yang saya
dapatkan dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orang yang mengkonsumsi sesuatu
yang menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi menganggu orang lain, semacam
rokok dimakruhkan masuk ke dalam masjid. Pasalnya, asap rokok jelas-jelas
menyebarkan aroma atau bau menyengat yang sangat mengganggu orang lain. Atas
dasar itu, seseorang makruh merokok di dalam masjid dikarenakan bisa mengganggu
orang lain.
Begitu pula jika seseorang merokok di
tempat umum yang berpotensi mengganggu orang lain, maka hukumnya makruh,
berdasarkan riwayat-riwayat di atas.
Jika seseorang merokok, dan tidak
menimbulkan dlarar yang bersifat muhaqqah pada dirinya, serta dilakukan di
tempat atau komunitas yang tidak menganggu orang lain, maka status hukumnya
adalah boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan benda-benda mubah. Selain
itu, yang menyebabkan pengharaman rokok, yakni bahaya yang bersifat muhaqqah
tidak terwujud pada orang tersebut dan rokok bersifat membunuh, baik membunuh
diri sendiri maupun orang lain disekitar asapnya, karena hukum bunuh diri dan
membunuh orang lain itu haram.
2.9.
Hukum Bermain Game
Menurut saya game
masuk dalam kategori mubah/Dibolehkan. Mubah dalam Islam bisa saja memiliki
dampak / efek yang bisa merubah hukumnya bisa ke arah makruh atau haram.
Bila main game dalam
rangka untuk membangun kecerdasan maka boleh hukumnya. Bila main game
melalaikan shalat sampai di tinggalkan maka menjadi haram. Main game bila
membuat diri terlupa pada hak-hak lainnya: misal; hak mata untuk beristirahat,
maka main game menjadi makruh.
2.10.
Pengertian Iqomat
Berbeda dengan adzan. Jika adzan
merupakan pemberitahuan masuknya waktu shalat, maka iqomah merupakan
pemberitahuan tentang pelaksanaan shalat. Dari segi bahasa iqomah berarti
menegakkan sesuatu, sedangkan menurut syara atau syariat, iqomah adalah
pemberitahuan akan ditunaikannya shalat wajib dengan lafadz-lafadz khusus yang
telah ditetapkan oleh syariat.
2.11.
Jumlah Takbir dalam Iqomat yang Benar
Banyak dari saudara kita yg melafadzkan
takbir pada iqomah hanya sekali saja.... Bagaimana yg benar apakah diucap 2x
atau hanya 1x saja.
bahwa ucapan Takbir : Allahu Akbar
Allahu Akbar = 1 kalimat. Maka ketika azan, takbir dibaca : Allahu Akbar Allahu
Akbar...Allahu Akbar Allahu Akbar = 2 kalimat. lalu AsyHadu An laa ilaaha
illallah....AsyHadu An laa ilaaha illallah = 2 kalimat itu menunjukkan bahwa
azan itu genap (diucapkan 2x namun menjadi 1 kalimat dalam (kalimat takhbir)).
Dan iqomah diucapkan ganjil (1x) yaitu
Allahu Akbar Allahu Akbar = 1 kalimat Asyhadu An laa ilaaha illallah = 1
kalimat.
Dari hadist riwayat Bukhari-Muslim ada
perintah mengganjilkan iqomat sedangkan hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi tsb
lafadz takbirnya 2 kali. Kita tahu lafadz Azan untuk takbir adalah sbb:
Allohu Akbar Allohu Akbar (2x) AsyHadu
An laa ilaaha illallah 2x .... dst. Nah jika lafadz azan ini diganjilkan maka
menjadi seperti ini Allohu Akbar Allohu Akbar 1x, AsyHadu An laa ilaaha
illallah 1x .... dst Jadilah lafadz iqamat.
Maka kita akan tahu bahwa dua hadist itu
tidak bertentangan. Seperti fatwanya Syaikh Al Bani, tidak mungkin ada dua
dalil shohih yang bertentangan. Hanya saja kita yang belum mengetahui hakikat
dibaliknya.
Sebagai tambahan juga Akhi fiilah, dalam
Hadits Bukhari dan Muslim yang memerintahkan Bilal untuk menggenapkan azan dan
mengganjilkan iqomat adalah hadits mujmal (global) yang masih memerlukan
penjelasan rinci.
Kemudian telah datang hadits shahih dari
Abdullah bin Zaid yang diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi, dll yang dengan tegas
menyebutkan lafaz iqomat:
Allohu Akbar Allohu
Akbar
AsyHadu An laa ilaaha illallah
.......
Allohu Akbar Allohu
Akbar
Laa ilaaha illallah
Jadi, menurut saya jika lafadz (kalimatnya) nya di
genapkan itu merupakan adzan dan lafadznya di ganjilkan merupakan iqomat. Namun
kalimat “Allahhuakhbar Allahuakhbar”, itu merupakan 1 kalimat (bukan 2kalimat)
yang dibaca satu kali (ganjil) jadi itu adalah jumlah lafadz takhbir dalam
iqomat.
BAB 3
3.
Penutup
3.1.
Kesimpulan
Banyak peristiwa dan kebiasan baru
setelah wafatnya rasulullah SAW dan berhentinya wahyu al-quran, sehingga
membuat kita bingung untuk menentukan hukum baru, oleh karena itu ijtihadlah
cara untuk kita menentukan mana baiknya hal yang harus kita lakukan.
Mengenai merokok, dapat disimpulkan
bahwa rokok itu makhruh karena asapnya berbau menyengat, disamping berbau
menyengat rokok juga mampu membunuh diri sendiri dan orang lain, maka rokok
bersifat haram.
Mengenai masalah game, game itu menjadi
mubah ketika digunakan manfaatnya seperti meningkatkan kecerdasan, namun bila
game digunakan untuk hiburan saja sehingga melalaikan sholat, game menjadi
haram.
Terakhir mengenai jumlah takhbir dalam
iqomat, dapat disimpulkan bahwa iiqomat yang benar adalah melafadzkan takhbir 1
kali seperti “allahuakhbar allahuakhbar...”, meskipun kata allahuakbarnya ada 2
namun itu termasuk 1 kalimat yang dibaca 1 kali.
3.2.
Saran
Jika kita ingin berijtihad pastikan
hukumnya terlebih dahulu melalui al-quran dan hadist, jika tidak ada hukum nya
barulah kita tentukan hukumnya melalui berbagai metode berijtihad.
Dan jangan takut salah ketika ingin
berijtihad karena sejatinya manusia harus menentukan mana yag baik mana yang
buruk, mana yang boleh dilakukan mana yang tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Terimakasih informasi ini sangat membantu pekerjaan rumah saya
BalasHapus